・・・
Fatwa MUI No: 04/DSN-MUI/IV/2000, tentang Murabahah menyatakan: “Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.” (Himpunan Fatwa Dewan syariah Nasional MUI hal.24)
.
Pada prakteknya: bank syariah hanya melakukan akad murabahah bila nasabah telah terlebih dahulu melakukan pembelian dan pembayaran sebagian nilai barang (baca: bayar uang muka), bank hanyalah berperan sebagai badan intermediasi. Artinya, bank hanya berperan dalam pembiayaan, dan bukan membeli barang, untuk kemudian dijual kembali
.
Buktinya ketika bank memang membeli rumah untuk dijual kembali kepada nsabah, seharusnya bank membayar pajak jual beli ke kantor pajak sebagai bukti bahwa bank telah melakukan transaksi jual beli, tetapi yang membayar pajak jual beli justru Nasabah dan Pihak Penjual, artinya kepada Kantor Pajak Bank Syariah mengakui bahwa itu adalah akad hutang piutang, tetapi kepada nasabah bank syariah mengakui bahwa itu adalah akad Jual Beli
.
Fatwa MUI no: 07/DSN-MUI/IV/2000, menyatakan: “LKS (lembaga Keuangan Syariah) sebagai penyedia dana, menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.” (Himpunan Fatwa Dewan syariah Nasional MUI hal. 43), kemudian dikuatkan kembali pada pernyataan: “Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun, kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.” (Himpunan Fatwa Dewan syariah Nasional MUI hal. 45)
.
Pada prakteknya: pelaku usaha yang mendapatkan pembiayaan modal dari perbankan syariah, masih diwajidkan mengembalikan modal secara utuh, walaupun ia mengalami kerugian usaha. Padahal dalam Fatwa disebutkan: Penyedia Dana (Bank Syariah) menanggung semua kerugian akibat dari akad Mudharabah, pada kenyataan Bank Syariah tetap meminta jaminan berupa aset, ketika nasabah mengalami kerugian maka aset itu yang akan dijual utk dikembalikan sebagai modal awal, semua bentuk investasi uang dimana salah satunya dijamin aman itulah Riba
...